Nusantara86news.id ||Empat Lawang-Sumatera selatan. Ungkap kasus percobaan pemegalan pada anak usia 12 tahun asal muara saling Empat Lawang.
Menindak lanjuti atas kejadian beberapa waktu lalu di kejadian di kecamatan Saling, berikut nya sebagai lampiran LP/B/33 /XII/2023/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 30 Desember 2023 Lalu.
TKP dan tempat waktu kejadian,
Pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib di jalan lintas tebing tinggi lubuk linggau kecamatan Saling-kabupaten Empat Lawang.
Dengan hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwasanya benar dia dan temanya berniat melakukan Pembegalan dan mereka menunggu di Temoat perkara kejadian.
Seketikah korban sampai di tempat kejadian itu, Tampa basa basih lagi pelaku langsung melakukan pemukukan terhadap korban, karena tidak tau akhirnya kepala korban mengalami luka akibat pemukulan dari pelaku kekerasan begal
Alhasil korban dapat menyelamatkan diri, Selasa 30 Januari 2024.
Kemudian pelaku dan temannya melarikandiri, korban yang mengalami luka dilarikan kerumah sakit Lubuk Linggau langsung mendapatkan pertolongan medis lalu diopname selama seminggu lama nya, dikarenakan kepalanya korban mengalami luka yang cukup seriyus.
Atas nama korban melapor. IL QHAISYA AL AZIIZ
Berusia 12 Tahun, setatus
Pekerjaan alamat Desa Muara Saling
orang tua korban ibu/bpk :ABDUL MUTA’AL ADIP
Usia 38 Tahun sehari-hari pekerjaan tani alamat Desa Muara Saling.
Sebagaimana untuk kelengkapan atas laporan di butukan beberapa saksi yang wajib di data oleh pihak aparat keamanan sektor kepolisian Tebing Tinggi, saksi menyaksikan korban yang pertama. KAREN HERLIA PUTRI usia 13 Tahun, setatus Pelajar, alamat Desa Muara Saling.
untuk penguatan dalam laporan korban melapor keaparat keamanan sektor kepolisian memberikan nama saksi kedua 2 atas nama DWI LESTARI usia 12 Tahun, setatus Pelajar alamat Desa Muara Saling.
Ada pun uraian Nama-nama
Tersangka pelaku pemegalan dan kekerasan pisik terhadap korban pembegalan, atas Nama pelaku yang telah di aman kan oleh kepolisian Sektor Tebing Tinggi, nama pelaku 1 : DENI APRIANSA usia 19 tahun
setatus tidak bekerja alamat Desa suka kaya Kecamatan Saling kabupaten Empat Lawang.
Tersangka pelaku ke2 atas Nama : Azis, yang masih dalam daptar pencarian orang [DPo] usia 20 tahun
setatus pekerjaan tidak bekrja alamat Desa suka kaya kecamatan Laling kababupaten Empat Lawang.
atas kejadian tindak pidana pembegalan dan kekerasan pada korban beberapa waktu lalu, terungkap atas keterangan dari tersangka pelaku yang telah berhasil di aman kan oleh pihak kepolisian sektor Tebing Tinggi, pelaku berjumlah tiga orang rekan nya
dengan atas nama pelaku rekannya yang masi dalam daptar pencarian orang, Can. masih [Dpo] usia 20 tahun
alamat Desa Suka kaya Kecamatan Saling kababupaten Empat Lawang-Suamtera selatan.
Dengan kronologis kejadian
Pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib di jalan lintas Sumatera tebing tinggi lubuk Linggau kec.Saling kab.empat lawang awal mulanya saya Dkk berkumpul di pingir jalan silampari kec.saling kab.empat lawang,Kemudian Korban Mengendarai sepeda motor kemudian tiba tiba keluar dari semak semak pingir jalan 3 orang laki laki lalu satu orang laki laki yang belum di ketahui namanya lagsung melakukan pemukulan Kepada Pelapor sebanyak 1x pukulan yang mengabitkan pelapor mengalami luka memar di bagian kepala lalu di rawat,
korban di larikan ke rumah sakit aisyah lubuk linggau untuk di lakukan pengobtan dan pelapor melaporkan kejadian kepolsek Tebing tinggi untuk di tindak lanjuti.
Sebagai uraian singkat atas Kronologis penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 30 januari 2024 sekira Pukul 02.00 wib, Kapolsek tebing tinggi AKP FAUZI SALEH S,H. M,M. Bersama Kanit reskrim IPDA ADIN RIYANTO S.E. dan anggota unit Reskrim polsek tebing tinggi (TIM MACAN KUMBANG) Mendapatkan informasi dari warga pelaku berada di tebing tinggi dan team macan kumbang berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama Sdr DENI APRIASA karena diduga telah melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pencurian dan atau tindak pidana keroyokan”* sesuai dengan pasal 365 Jo 53 jo 170 KUHPidana.
Ada pun sebagai barang bukti yang dapat di kemukakan terdatah yaitu
satu batang senjata tajam Jenis Keris bergagang kayu warna coklat beserta sarungnya yang berwarna kuning dengan ukuran 37 cm
Sebagai upaya tindakan yang telah di lakukan
1 .Mendatangi TKP
- Sita bb
- BAP saksi
- BAP tersangka
- Melengkapi Mindik
untuk itu satu proses yang akan di tindak Lanjuti,
dengan meminta hasil Visum et repertum ke rumah sakit Asiyah lubuk linggau.
Kirim SPDP Ke JPU melakukan pemberkasan serta langka koordinasi dengan JPU,
dan segera mengirim berkas Perkara.
Rilis Humaspolres Empat Lawang :[Red]