“Diduga Pihak Keamanan Tutup Mata, Maraknya Peredaran Miras Tampa Surat Izin, dan Peredaran penjual Rokok Tampa Label Cukai,Bebas Berkeliaran di Kota Pagar Alam.

Pagar Alam Sumatera selatan  ||Nusantara86news.id
“tanggal 31agustus 2024 dimana awak media melakukan investigasi malam hari di lokasi  disalah satu wisata alam  yang disebut dengan wisata pesona alam, yang beralamat di daerah, atau kawasan Cawang kota pagar alam.

Dimana di dapati lokasi tersebut  berubah  menjadi tempat hiburan karoke bisa juga disebut tempat pesta   Dugem bebas  berbagai kalangan.

Ada pun hasil penelusuran tim investigasi mendapati memang benar adanya  hiburan malam.
Ternyata halitu sudah di siapkan agar para penguna  dengan mudah mendapatkan nya, dan membeli miras jenis  Asoka, vodka,  ilegal  tersebut yang tidak ada izin pemasaran nya.

Kemudian tim media  melakukan penelusuran lebih lanjut,   guna  mendapat informasi sebagai data pendukung agar dapat mengungkap kebenaran pakta yang ada di lapangan  barang haram yang di maksud memang benar adanya.

Kemudian tim pencari data terus berupaya melakukan tugas dengan baik dan konfirmasi kembali dilakukan pada salah satu penjual miras tersebut,  yang kebetulan sedang asik dan cukup sibuk sedang melayani pembeli dan atau pengkonsumsi miras  ilegal tersebut.

Begitu saat di mintai keterangan salah satu penjual miras  yang nama nya Engan disebutkan ke’publik. Mengatakan bahwa yang memasok minuman beralkohol jenis Vodka dan Asoka tersebut, di dapat  dari Toko sahabat di kota pagar alam,  yang tepatnya depan Scuer pasar pagar alam.

Tidak hanya sampai disitu saja, awak media pun kembali mengkonfirmasi  dan bertanya-tanya lagi ke-penjual tersebut. 
Pertanyaan kembali “bapak tau siapa namanya,?   yang mempunyai toko sahabat tersebut itu.
Dengan lantang penjual miras ini  menjawab pada media,  yang memasok miras di sini (HKi), tuturnya.

Pertanyaan pun terus di lancarkan demi mendapat informasi yang akurat, tak kenal lelah awak media kembali bertanya,   berapa banyak terjual minuman tiap karoke dan dugem bebas  di pesona alam ini,”
bapak itu pun menjawab,  penjual miras dan atau minuman beralkohol tersebut, lebih dan kurang kisaran 25 lusin dan itupun karena malam Sabtu dan malam Minggu hiburan tidak di buka alias tutup,   hanya beberapa malam saja dibuka, terangnya penjual.
Di terangkan secara rinci dan sedikit detail dan terhitung  dari malam Senin ,Selasa ,rabu,kamis ,dan Jum,at malam Sabtu dan Minggu tutup ujarnya.

Ke-esokan nya tim media  “kembali mendapatkan informasi dari masyarakat  tentang maraknya peredaran bebas berkeliaran sebagai mana produk Rokok yang Tampa label yang jelas, alias ilegal,  juga di pasarkan dari toko sahabat yang di kelola  oleh (Hki,inisial)

Kemudian awak media Nusantara86.id melakukan sesi wawancara langsung ke-berbagai penjual Rokok di kota pagar alam.
Memang benar ada nya tidak sedikit yang  mereka rokok tampa cukai tersebut di beli dari toko sahabat kota pagar alam.

Dari temuan ini awak media  telah mengantongi bukti-bukti dan data pendukung yang lengkap, ada pun  bukti bukti dokumen secara rel dari minuman ilegal dan rokok ilegal dan akan di berikan temuan ini ke-lembaga swadaya masyarakat LSM agar dapat melampirkan surat pengaduan ke-pihak  aparatur penegak hukum polres kota pagar alam Satreskrim c,q Kapolres pagar alam kiranya dapat di tindak lanjuti sesuai peraturan dan UU  yang berlaku.

Ahir-ahri ini maraknya aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai di kota pagar alam dan sekitarnya, yang diduga dilakukan secara ilegal, seolah-olah lepas dari pantauan petugas pengawasan kepabeanan.

Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.

Sebagai mana di maksud ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Ada pun sangsi bagi  pengedar, penjual Minuman Beralkohol atau miras, dapat dipidana denda Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan  kurungan dan biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). Vonis Hakim untuk denda ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Apa bilah terdapat dan atau ditemukan setelah kedapatan menjual Minuman ber,alkohol tanpa izin dalam Operasi  lalu di sebuah toko kelontong berlokasi di seputaran wilayah pasar kota pagar alam,   dengan Barang Bukti berupa Minuman Beralkohol sejumlah cukup banyak botol dalam berbagai merk terdiri Golongan A, B dan C.

Terbukti  melanggar Pasal 37 Ayat (1) juncto Pasal 24  perda pemerintah kota pagar alam  Nomor  8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, karena telah menjual Minuman Beralkohol tanpa izin.

Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.

Sedangkan  isi Pasal 24 pada hakikatnya menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk penjualan  Minuman Beralkohol wajib memiliki izin.

Dalam hal ini  Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).  

Berdasarkan bukti-bukti yang telah di dapat dan data temuan di lapangan, akan segera membuat surat laporan kepada pihak penegak hukum polres kota pagar alam,  apa bilah surat pengaduan tentang peredaran Rokok Tampa label yang jelas/ Cukai,” bersaman pada  Miras yang di jual dengan bebas berkeliaran Tampa surat izin SIUP-MB.
Maka hal ini akan di lakukan tembusan sebagai surat laporan Intel Polda C,q Kapolda Sumatra selatan,  dengan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat LSM.
Agar segera dapat di tindak lanjut Pengedar maupun pemasok Miras dan Rokok Tampa Cukai yang ada di kota pagar alam.         [Red]

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *