KPU Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon Pilkada

Jakarta || Nusantara86nwes.id “Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon (paslon) untuk Pilkada 2024 tidak dapat menarik dukungan mereka setelah proses pendaftaran. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pada Kamis (29/8/2024).

“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa partai politik tidak bisa menarik dukungannya setelah pendaftaran dilakukan,” ujar Idham, seperti dikutip dari DetikNews.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa jika partai politik menarik dukungannya, maka mereka akan dianggap tidak mengusulkan pasangan calon dan tidak diperbolehkan mengajukan calon pengganti.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga menyatakan bahwa pasangan calon yang telah menandatangani kesepakatan dan didaftarkan tidak dapat mengundurkan diri. Jika pasangan calon tetap mengundurkan diri, partai pengusung tidak dapat mencalonkan pasangan baru dan pencalonan tersebut akan dinyatakan gugur.

Keputusan ini dipandang sebagai upaya KPU untuk menjaga stabilitas dan konsistensi proses Pilkada 2024, memastikan bahwa partai politik tidak dapat mengubah atau membatalkan keputusan mereka setelah proses pendaftaran resmi dilakukan. [Red]

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *