Empat Lawang || Nusantara86news.id “Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang secara resmi menutup proses penerimaan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Rabu (04/09/2024) pukul 11.59 WIB. Penutupan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Kamis (05/09/2024) Pukul 00, 03 WIB.
Eskan menjelaskan bahwa proses penerimaan berkas pencalonan ini telah dibuka sejak tanggal 27 Agustus 2024. Pihak KPU juga memberikan waktu tambahan hingga tanggal 4 September untuk para bakal Pasangan calon yang masih memerlukan waktu guna melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mendaftarkan diri. Namun, satu pasangan calon terpaksa harus di kembalikan berkas pencalonan mereka karena belum memenuhi semua persyaratan administrasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sejak awal kami sudah membuka proses penerimaan berkas dari 27 Agustus hingga perpanjangan waktu sampai 04 september 2024, Ada satu pasangan calon yang berkasnya terpaksa kami kembalikan karena belum Lengkap.” ujar Eskan dalam keterangannya.
Meski pasangan calon tersebut telah diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas, sayangnya hingga batas waktu yang ditentukan, mereka belum berhasil memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU dan Pedoman Teknis Pencalonan. Hal ini membuat KPU Kabupaten Empat Lawang mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pasangan calon tersebut, namun sampai batas waktu yang ditentukan, mereka belum mampu melengkapi syarat yang dibutuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, hanya satu pasangan calon yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” tegas Eskan.
Tahapan Pilkada berikutnya di Kabupaten Empat Lawang akan tetap berjalan dengan proses verifikasi yang terus dilaksanakan oleh KPU. Verifikasi ini akan dilakukan terhadap pasangan calon yang telah dinyatakan lolos, sementara KPU memastikan bahwa seluruh proses akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Eskan juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan Pilkada, dan mengajak masyarakat untuk terus memantau jalannya pemilihan hingga pelaksanaan hari pemungutan suara.
“Dengan ini, kami secara resmi menutup penerimaan berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang. Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada ini dengan transparan dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
KPU Kabupaten Empat Lawang akan melanjutkan rangkaian tahapan Pilkada, Masyarakat diharapkan tetap terlibat aktif dan mengikuti perkembangan informasi yang disampaikan oleh KPU agar pemilihan kepala daerah ini dapat aman, dan demokratis. [Red]