Viral di Sosmed Facebook, Terlibat Politik Praktis BPD Desa Nantal kecamatan lahat Selatan, Inisial (DYA) Pada sala Satu Paslon Pilkada Lahat.

Lahat Sumatera selatan. || Nusantara86news.id
“Bawaslu Lahat, telah memberikan himbauan  saat  penjelasan dalam diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Lahat beberapa waktu yang lalu. Seninp 10/09/2024.

Lahat badan Pengawas Pemilihan Umun- Bawaslu  mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye, terlebih lagi dengan sengaja terang terangan dan terbuka dengan sengaja berpihak pada Paslon pemilu pilkada 2024.

Sebagai acuan dan tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya dalam jaringan (daring) saat menjadi narasumber diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang diselenggarakan.

Salah satu kasus yang diduga kuat  menjadi tim kampanye salah satu kandidat Paslon pilkada lahat, Angota BPD desa Nantal kecamatan lahat selatan. 
Dimana terdapat bukti Angota BPD ini dengan begitu terbuka terang terangan berpose bareng dan di-posting secara umum di Sosial media milik pribadi DYA di Facebook nya.
Sembari menunjukan kode dan cirihas sala satu Paslon.

Ada pun sebagai sangsi bagi pelanggar dan aturan  Pemilu pilkada Tahun 2024 yang berujung pada pidana kurungan penjara. “Setiap kepala desa perangkat desa dan angota BPD desa, dan atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,”  tertuang dalam  UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Selain dalam UU Pemilu,, larangan kepala desa perangkat desa BPD desa terlibat kampanye juga telah di tuangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa perangkat desa BPD desa.  Dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Bawaslu Lahat diminta segera panggil oknum BPD desa Nantal kecamatan Lahat selatan yang jelas jelas melanggar peraturan dan UU pemilu Desa nomor 6 tahun 2015. Oknum BPD inisial (D.Y.A) asal desa Nantal, Bawaslu Lahat agar memberikan pembinaan dan sangsi tegas pada oknum BPD yang terlibat politik praktis pilkada lahat 2024 yang mengarah  kesalahan satu Paslon Bupati lahat.

[Red]

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *